Safeguard dan Antidumping Perlu Dipercepat Prosesnya


Sumber : Suara Merdeka

JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perdagangan mempercepat mekanisme penerapan hambatan perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri. Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengatakan proses penerapan safeguard serta antidumping atau counterfailing duties perlu dipercepat prosesnya serta lebih memotong birokrasi. ’’Hal itu untuk menghindari kerugian lebih besar yang dialami industri-industri yang terkena dampak negatif dari membanjirnya produk impor dari Cina,’’ jelas Hidayat dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, kemarin.
 Neraca perdagangan nonmigas Indonesia dengan China pada 2004-2009, lanjut dia, mengalami defisit dengan nilai yang makin besar. Defisit terbesar terjadi pada 2008 senilai  7,16 miliar dolar AS. Di sisi lain, ekspor kelompok produk permesinan, elektrik, serta besi dan baja dari Indonesia ke China cenderung menurun. ’’Sebaliknya, impor dari China untuk produk sejenis menunjukkan perkembangan sangat tinggi,’’ ujarnya.
 Memperhatikan perkembangan perdagangan Indonesia-China, khususnya empat kelompok komoditas tersebut, pemerintah telah menetapkan langkah khusus antara lain penerapan antidumping atas produk baja jenis hot rolled coil (HRC), serta pengusulan antidumping atas aluminium meal dish, dan baja profil I serta H. ’’Juga penerapan safeguard untuk paku, serta pengusulan safeguard untuk aluminium meal dish, kawat bendrad, kawat seng, dan wire rope,’’ paparnya.(bn-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar