Amankan Produk Lokal, 7 Komoditi Kena BMTP

SURABAYA - SURYA- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan bersiap mengenakan perlindungan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguards terhadap tujuh komoditi.
Pasalnya, arus impor ketujuh komoditi dikhawatirkan mengancam kelangsungan produksi produk serupa dalam negeri.
Sekretaris Eksekutif KPPI Djoko Mulyono mengatakan, tujuh komoditi itu yakni kawat bindrat, aluminium foil food container, kawat seng, steel wire rope, tali kawat baja, kain tenun dari kapas dan benang kapas.
”Barang-barang itu diimpor dari berbagai negara, mulai China, Thailand, Jerman, Korsel, India, serta Pakistan, untuk komoditi benang kapas (bukan benang jahit),” ujarnya, di Surabaya, Rabu (21/7).
Permohonan penyelidikan komoditi itu ada yang diajukan mulai November 2009 dan Juni 2010. “Komoditi yang sudah kita tangani untuk dikenakan BMTP ada tiga, keramik, dextrose monohydrate (bahan pemanis makanan, minuman dan obat), serta paku,” lanjut Djoko.
Untuk keramik diimpor dari China, India, Korsel, Thailand, dan Jerman. Dextrose monohydrate diimpor dari China, Thailand, dan Jerman. Sedang paku diimpor dari China dan Taiwan.
BMTP keramik pada tahun pertama Rp 1.600 per kg, tahun kedua Rp 1.400 per kg, tahun ketiga Rp 1.200 per kg, tahun keempat kembali ke tarif umum (Most Favourable Nations/MFN).
Sedang dextrose monohydrate di tahun pertama Rp 2.700/kg, Rp 2.400/kg tahun kedua, dan Rp 2.100/kg di tahun ketiga. “Untuk kasus aluminium foil kita tutup karena kekhawatiran produsen lokal terhadap impor sejenis tidak terbukti,” ujarnya.
Sementara, produk domestik yang dilakukan tindakan serupa oleh negara pengimpor saat ini ada 13 komoditi, di antaranya korek api oleh negara Turki.
Kepala Bidang Pengkajian Barang Terselidik, Data, dan Informasi KPPI Aji Mukti menambahkan, dalam penanganan kasus lonjakan barang impor, KPPI melakukan banyak verifikasi.
“Jika tidak masuk kategori kerugian serius, tentu laporan dari industri pemohon tidak diproses. Instrumen safeguards hanya digunakan jika ada hubungan sebab-akibat antara lonjakan barang impor dan kerugian produsen dalam negeri,” katanya.
Sebanyak empat kasus yang tidak memenuhi syarat sudah ditutup penyelidikannya, korek api kayu, kaca tuang dan kaca cerai, lampu florensi kompak, dan sodium tipolyphospate. name

Tidak ada komentar:

Posting Komentar