SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.43/1996

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.43/1996

TENTANG

PPh PASAL. 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI BAJA (SERI PPh Ps. 22-5)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ./1995 tanggal 15 Januari
1996 perihal Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Penjualan Hasil Industri Baja di Dalam Negeri.

Hal-hal yang perlu memperoleh perhatian adalah :

1. Yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah industri hulu, namun apabila industri hulu
tersebut secara "integrated" menghasilkan pula produk industri antara dan atau produk industri hilir,
maka PPh Pasal 22 terutang atas penjualan produk hulu, produk antara, dan produk hilir.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Logam Mesin dan Elektronika, Wajib Pajak yang bergerak
di bidang industri baja hulu dan telah berproduksi hingga saat ini adalah sebagaimana daftar
terlampir.

2. Produk hulu adalah produk yang dihasilkan oleh industri hulu, yang antara lain :
- besi spons;
- slab baja;
- bloom;
- billet baja;

sedang produk antara adalah produk yang dihasilkan oleh industri hulu dan/atau industri antara yang
dibuat dengan menggunakan bahan baku produk hulu, yang antara lain :
- batang kawat baja (wire rod);
- kawat tali baja (wire rope);
- kawat baja (steel wire);
- baja batangan (shafting bar);
- pelat baja canai panas gulungan/lembaran (hot rolled coil/plate);
- pelat baja canai dingin gulungan/lembaran (cold rolled coil/plate);
- pipa las lurus;
- pipa las spiral;

dan produk hilir adalah produk yang dapat langsung dipakai tanpa diproses lebih lanjut yang dibuat
dengan menggunakan bahan baku produk hulu dan atau produk antara.

3. Penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 menggunakan bentuk formulir sebagaimana lampiran 3
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-19/PJ.41/1995 tanggal 25 April 1995, dan dilakukan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Pusat/Cabang yang melakukan penyerahan
sesuai dengan penunjukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai atas barang
dan jasa.

4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar menyebarluaskan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Sumber : http://www.kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=2789

Tidak ada komentar:

Posting Komentar